Deden mengatakan, ke depan masyarakat dapat melihat daftar aset yang tersedia untuk dimanfaatkan, termasuk informasi mengenai objek dan tarif sewanya.
“Boleh. Nanti akan ada aplikasi yang memunculkan tanah, bangunan, dan masyarakat bisa langsung transaksi di sana,” jelasnya.
Menurutnya, sistem tersebut sekaligus dirancang untuk memperkuat transparansi. Tarif sewa ditampilkan dalam sistem dan pembayaran diarahkan langsung masuk ke kas daerah.
“Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Transaksi di situ, harganya sudah muncul sesuai harga sewanya, masuk ke kas daerah langsung, dan itu tidak bersentuhan dengan kita,” ungkapnya.
Dengan pola tersebut, aset daerah diharapkan tidak lagi hanya menjadi daftar kekayaan yang tersimpan dalam administrasi pemerintah. Tanah dan bangunan yang selama ini belum optimal dapat dipetakan dan dimanfaatkan secara terukur sesuai ketentuan.
Pengelolaan Aset Harus Berbasis Data
Dalam kegiatan tersebut, perspektif pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga diperkuat melalui paparan Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev, Kasubdit Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah I pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu hadir Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota, serta Indra Firmansyah Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cimahi.
Kehadiran para narasumber tersebut memperkuat pembahasan bahwa digitalisasi aset membutuhkan keterpaduan antara data aset, aspek legalitas, tata kelola serta strategi pemanfaatan.
Bagi Pemkab Kuningan, teknologi bukan tujuan akhir. Digitalisasi menjadi instrumen untuk memastikan seluruh aset daerah dapat diketahui keberadaannya, memiliki status hukum yang jelas, aman dari persoalan administrasi maupun sengketa,serta dapat dimanfaatkan secara optimal.
Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi bagaimana digitalisasi mengantarkan pengelolaan aset ke arah mendapatkan hasil,” tandas Deden.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPKAD membangun pengelolaan aset yang lebih transparan, tertib dan produktif. Dengan data yang terintegrasi dan pemanfaatan yang terukur, kekayaan daerah diharapkan tidak hanya aman secara administrasi dan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi pembangunan Kabupaten Kuningan. (Heryanto)

















