Perwakilan KJPP menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, survei, verifikasi, dan analisis terhadap objek yang menjadi ruang lingkup kajian. Data yang diperoleh tidak langsung digunakan, melainkan melalui proses seleksi dan evaluasi berdasarkan kondisi lapangan serta regulasi yang berlaku.
KJPP juga menyampaikan bahwa kajian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan terkait tunjangan perumahan DPRD, termasuk memperhatikan standar harga setempat, standar luas bangunan dan lahan rumah negara, serta prinsip kewajaran dalam menentukan nilai.
Sementara itu, BPKAD turut mengikuti pembahasan sebagai bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam memastikan proses penganggaran dan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi bersama agar hasil kajian memiliki dasar yang transparan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Heryanto)


















