
Perbedaan dua nama yang disebut sebagai pengelola ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Pak Dewa dan Pak Rangga adalah pihak yang sama, atau justru dua pengelola berbeda yang beroperasi di satu lokasi?
Hingga saat ini, belum diperoleh kepastian mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum aktivitas penggalian dan penjualan tanah tersebut. Muncul dugaan kuat kegiatan ini belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang — hal yang masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi.
Alasan bahwa kegiatan dilakukan atas keinginan warga pun tidak dapat dijadikan alasan tunggal. Keinginan warga untuk memperbaiki kondisi lahan tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi ketentuan hukum mengenai penggalian, pemanfaatan, dan pengangkutan material tanah.
Masyarakat pun kini semakin menuntut kejelasan: siapa sebenarnya pengelola galian di Blok Cibogo itu? Pak Dewa atau Pak Rangga? Dan atas dasar izin apa kegiatan tersebut berjalan?
Jawaban tegas dari kedua pihak serta instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan setiap aktivitas di wilayah tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Setiap penjelasan, koreksi, maupun informasi tambahan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(VC)

















