Perdebatan kemudian berkembang mengenai persoalan “kehilangan muka” apabila anggota yang sebelumnya telah menyampaikan izin atau keterangan sakit kembali diminta hadir.
Rana menanggapi bahwa DPRD sudah berulang kali menghadapi situasi serupa dalam berbagai agenda. Ia mencontohkan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun pembahasan APBD yang dalam praktiknya dapat berlangsung relatif singkat.
“Pembahasan APBD bisa tiga hari selesai. Kita juga sudah sering kehilangan muka. LPJ dua hari selesai, bahkan pernah ada OPD yang tidak hadir dalam prosesi mekanisme itu,” ujarnya.
Menurut Rana, persoalan yang lebih penting saat ini adalah bagaimana DPRD dapat menjalankan fungsi dan tahapan pembahasan anggaran secara serius, bukan justru terjebak pada persoalan siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir.
Di sisi lain, anggota DPRD lainnya mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara positif. Kehadiran anggota untuk memenuhi kuorum, menurutnya, bukanlah persoalan kehilangan muka, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Siapa pun yang hadir pada saat ini sebenarnya sedang menyelamatkan apa yang seharusnya rakyat inginkan. Kita harus bersikap negarawan dan menjalankan mekanisme yang ada,” katanya.
Setelah melalui perdebatan dan mempertimbangkan kondisi kuorum, rapat akhirnya diarahkan untuk ditunda. Penundaan tersebut menjadi sorotan karena agenda yang dibahas berkaitan dengan arah kebijakan anggaran Kabupaten Kuningan, baik untuk perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin kehadiran anggota DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembahasan kebijakan daerah berjalan sesuai jadwal dan kepentingan masyarakat.(Heryanto)

















