Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

Hadiah Usai Putus Ditagih dengan Ancaman, Bisa Berujung Pidana

66
×

Hadiah Usai Putus Ditagih dengan Ancaman, Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU | | INDRAMAYU – Putus hubungan asmara tidak serta-merta mengubah hadiah menjadi utang atau barang yang wajib dikembalikan. Namun, persoalan dapat masuk ranah hukum apabila permintaan pengembalian disertai ancaman, kekerasan, penguntitan, atau pelecehan.

Hal tersebut disampaikan Advokat Imas Khaeriyah Primasari, S.H., M.H., kepada ELTV SATU, Minggu (20/9/2026), menanggapi persoalan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei yang diminta mengembalikan iPhone yang sebelumnya diberikan mantan pasangan sebagai hadiah anniversary.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Desa Sindang Disorot: Rp134 Juta Dana Desa Masih Terbengkalai

Menurut Imas, status barang tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang membeli atau nama yang tercantum dalam invoice. Yang perlu dilihat adalah tujuan pemberian serta kesepakatan kedua pihak ketika barang diserahkan.

“Kalau diberikan sebagai hadiah tanpa syarat pengembalian, putusnya hubungan tidak otomatis membuat hadiah tersebut menjadi pinjaman,” ujar Imas.

Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesepakatan bahwa barang hanya dipinjamkan dan wajib dikembalikan, maka kedudukan hukumnya berbeda.

Baca Juga :  Menu Susu Hasil UMKM Belum Siap, SPPG Dapur Darma 003 Hentikan Sementara Distribusi Susu pada Program MBG

Invoice pembelian dapat menjadi salah satu alat bukti, tetapi bukan satu-satunya. Percakapan, pesan, foto, keterangan saksi, hingga bukti lain yang menjelaskan konteks penyerahan barang juga dapat diperiksa.

“Kalau sekarang dikatakan barang itu pinjaman, harus dilihat buktinya. Apakah ada chat soal pengembalian, batas waktu peminjaman, atau saksi?” katanya.

“Ditagih dengan Ancaman, Persoalan Bisa Masuk Pidana.”

Imas menegaskan, persoalan berbeda ketika tuntutan pengembalian barang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
Ia menjelaskan, Article 304 Criminal Code Taiwan mengatur perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya atau menghalangi seseorang menjalankan haknya.

Baca Juga :  Jangan Salah Tafsir LHP BPK, Ini Pembinaan, Bukan Vonis Korupsi

“Yang harus dilihat bukan hanya permintaan barangnya, tetapi bagaimana cara permintaan itu dilakukan. Kalau ada ancaman atau kekerasan untuk memaksa, unsur pidananya harus dinilai berdasarkan fakta,” jelasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin