ELTV SATU | | INDRAMAYU – Putus hubungan asmara tidak serta-merta mengubah hadiah menjadi utang atau barang yang wajib dikembalikan. Namun, persoalan dapat masuk ranah hukum apabila permintaan pengembalian disertai ancaman, kekerasan, penguntitan, atau pelecehan.
Hal tersebut disampaikan Advokat Imas Khaeriyah Primasari, S.H., M.H., kepada ELTV SATU, Minggu (20/9/2026), menanggapi persoalan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei yang diminta mengembalikan iPhone yang sebelumnya diberikan mantan pasangan sebagai hadiah anniversary.
Menurut Imas, status barang tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang membeli atau nama yang tercantum dalam invoice. Yang perlu dilihat adalah tujuan pemberian serta kesepakatan kedua pihak ketika barang diserahkan.
“Kalau diberikan sebagai hadiah tanpa syarat pengembalian, putusnya hubungan tidak otomatis membuat hadiah tersebut menjadi pinjaman,” ujar Imas.
Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesepakatan bahwa barang hanya dipinjamkan dan wajib dikembalikan, maka kedudukan hukumnya berbeda.
Invoice pembelian dapat menjadi salah satu alat bukti, tetapi bukan satu-satunya. Percakapan, pesan, foto, keterangan saksi, hingga bukti lain yang menjelaskan konteks penyerahan barang juga dapat diperiksa.
“Kalau sekarang dikatakan barang itu pinjaman, harus dilihat buktinya. Apakah ada chat soal pengembalian, batas waktu peminjaman, atau saksi?” katanya.
“Ditagih dengan Ancaman, Persoalan Bisa Masuk Pidana.”
Imas menegaskan, persoalan berbeda ketika tuntutan pengembalian barang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
Ia menjelaskan, Article 304 Criminal Code Taiwan mengatur perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya atau menghalangi seseorang menjalankan haknya.
“Yang harus dilihat bukan hanya permintaan barangnya, tetapi bagaimana cara permintaan itu dilakukan. Kalau ada ancaman atau kekerasan untuk memaksa, unsur pidananya harus dinilai berdasarkan fakta,” jelasnya.

















