Selain ancaman, tindakan penguntitan dan pelecehan berulang juga perlu diwaspadai. Taiwan memiliki Stalking and Harassment Prevention Act yang mengatur tindakan penguntitan atau pelecehan dengan unsur tertentu.
Imas mengingatkan pihak yang merasa menjadi korban agar tidak menghapus bukti, termasuk percakapan LINE atau WhatsApp, rekaman panggilan, tangkapan layar, maupun rekaman CCTV.
“Kalau ada yang datang ke rumah atau tempat kerja, catat tanggal dan waktunya. Jangan membalas ancaman dengan ancaman. Kalau merasa terancam, gunakan jalur hukum,” tegasnya.
“WNI di Taiwan Diminta Simpan Bukti.”
Bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di Taiwan, Imas menyarankan segera mencari bantuan otoritas setempat maupun perwakilan Indonesia sesuai kebutuhan.
Untuk keadaan yang membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat di Taiwan dapat menghubungi 110.
Menurutnya, persoalan kepemilikan barang harus dipisahkan dari tindakan yang mengancam keselamatan seseorang.
“Kalau merasa punya hak atas barang, gunakan jalur hukum. Jangan menggunakan tekanan. Begitu juga kalau merasa terancam, simpan bukti dan cari perlindungan,” pungkasnya.
Imas menegaskan, permintaan pengembalian hadiah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada kronologi, kesepakatan para pihak, bukti kepemilikan atau pemberian, serta cara permintaan pengembalian tersebut dilakukan.
Dengan demikian, sengketa mengenai sebuah barang dan dugaan tindak pidana akibat ancaman merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.(Heryanto)

















