Mengapa JKK dan JKM Tidak Bisa Dicairkan Jika Tidak Ada Klaim
BPJS Ketenagakerjaan tidak bekerja dengan sistem tabungan individu, melainkan menggunakan mekanisme jaminan sosial yang berbasis gotong royong. Artinya, seluruh peserta menyetor premi ke dalam satu dana bersama (pooling fund). Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Dengan sistem ini, seluruh peserta saling melindungi satu sama lain. Misalnya, jika ada seribu TKW yang membayar iuran JKK masing-masing seratus ribu rupiah, akan terkumpul seratus juta rupiah. Ketika dua orang peserta mengalami kecelakaan kerja dengan biaya delapan puluh juta rupiah, santunan tersebut dibayarkan dari dana bersama tersebut. Peserta lain yang tidak mengalami musibah tetap berkontribusi dalam sistem perlindungan sosial ini, dan mereka juga akan dibantu apabila suatu saat mengalami risiko yang sama.
Dasar Hukum dan Prinsip Pengelolaan Dana
Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa program jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, dan akuntabilitas. Prinsip nirlaba berarti BPJS tidak mencari keuntungan dari dana peserta. Dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk membayar manfaat kepada peserta yang mengalami risiko dan untuk membiayai operasional program sesuai ketentuan.
Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengelolaan Dana JKK dan JKM
Dana yang terkumpul dari iuran peserta dikelola secara aman dan hati-hati oleh BPJS Ketenagakerjaan. Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang rendah risiko seperti obligasi negara, deposito, atau pasar uang. Hasil pengelolaan dana ini digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta serta menjamin keberlangsungan program jaminan sosial bagi pekerja Indonesia di masa depan.
Dengan demikian, uang iuran peserta tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Asuransi ketenagakerjaan bagi TKW bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan sosial yang penting. Selama bekerja, TKW dilindungi oleh sistem jaminan sosial yang menjamin keselamatan, membantu keluarga jika terjadi musibah, dan memberikan manfaat jangka panjang melalui program JHT.
Program ini mencerminkan semangat gotong royong dan solidaritas antarpekerja. Meskipun tidak semua iuran dapat dicairkan secara pribadi, setiap peserta sebenarnya telah berkontribusi dalam sistem perlindungan bersama yang memastikan bahwa setiap pekerja Indonesia di luar negeri bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan bermartabat.
(Redaksi)




 
									








