ELTV SATU || KUNINGAN — Rencana investasi pengelolaan sejumlah titik parkir di Kabupaten Kuningan berujung laporan polisi. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan, Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengelolaan titik parkir. Perusahaan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp190 juta dari kesepakatan fee Rp200 juta.
Namun, pengelolaan titik parkir yang sebelumnya dijanjikan terealisasi pada Mei 2026 hingga kini tidak kunjung berjalan.
Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli alias Billy, mengatakan persoalan bermula ketika AS dan RM menawarkan kerja sama pengelolaan sejumlah titik parkir di Kabupaten Kuningan.
Atas tawaran tersebut, perusahaan kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp190 juta.
“Terakhir tanggal 30 September 2026 kami coba hubungi AS, tetapi WhatsApp kami tidak dibalas. Karena itu perusahaan mengambil tindakan dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Kuningan,” ujar Aditya seusai membuat laporan, Senin (5/10/2026).
Investor Pertanyakan Kapasitas AS
Sebelum membuat laporan polisi, perusahaan mengaku telah berusaha memastikan kejelasan mengenai rencana pengelolaan titik parkir tersebut.
Pihak perusahaan bahkan mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kepala dinas disebut tidak berada di tempat saat mereka datang.
Aditya mengaku heran karena selama proses komunikasi, perusahaan justru diarahkan untuk berhubungan dengan AS.
Menurutnya, perusahaan tidak mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
“Kami tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Kami sudah datang ke kantor dinas, ditunggu sampai sore tetapi tidak bertemu,” katanya.

















