Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Investor Laporkan Dugaan Penipuan Parkir Kuningan, Rp190 Juta Melayang

56
×

Investor Laporkan Dugaan Penipuan Parkir Kuningan, Rp190 Juta Melayang

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak investor mengenai kapasitas dan kewenangan AS dalam menawarkan pengelolaan titik parkir.

Aditya menyebut AS bukan pejabat maupun aparatur Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
“AS ini bukan orang dinas. Kami jadi bingung sebenarnya AS itu siapa dan punya kewenangan apa,” ujarnya.

Uang Sudah Diserahkan, Pengelolaan Tak Kunjung Jalan
Perusahaan juga mengaku telah berupaya menemui AS secara langsung dengan mendatangi kediamannya.

Baca Juga :  Nasib Malang Menimpa Pria Berusia 49 Tahun. Mayatnya Ditemukan di Pinggir Sungai Ciputri, Rajagaluh Majalengka: Diduga Akibat Terpeleset

Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Sementara itu, uang yang telah diserahkan perusahaan belum menghasilkan pengelolaan titik parkir sebagaimana yang ditawarkan sebelumnya.

Atas kondisi tersebut, perusahaan memilih menempuh jalur hukum.
Aditya mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian untuk mendukung laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap duduk perkara serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kalau AS dan pihak terkait memang tidak berkompeten dan tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan itu, kami ingin diproses secara hukum. Soal langkah hukumnya nanti kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Kewenanganan Pemda Diperkuat Dalam Penanganan MBG

Bukan Sekadar Rp190 Juta
Aditya menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut uang Rp190 juta.
Menurutnya, kasus itu juga menyentuh persoalan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kabupaten Kuningan.

Ia berharap kejadian yang dialami perusahaannya tidak menjadi preseden buruk bagi investor lain yang ingin menanamkan modal di Kuningan.

“Kami menilai ini bukan soal uang, tetapi nama baik Kabupaten Kuningan. Kuningan sedang berkembang dan kami sebagai investor merasa miris dengan kejadian seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Gedung Eks SMA Kosgoro Kini Dimanfaatkan untuk SDN 17,Alumni Dorong Sinergi Pendidikan

Laporan PT Rajawali Gunter Nusantara kini berada di tangan Polres Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin