ELTV SATU || KUNINGAN – Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Tidak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, praktik ilegal tersebut mulai mengincar pelajar melalui berbagai platform digital yang mereka akses setiap hari.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan literasi digital bagi ratusan peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendra, M.Pd., mengangkat tema “Rentetan Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online” sebagai upaya membentengi pelajar dari ancaman dunia digital.
Dalam pemaparannya, Nana menegaskan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Banyak korban yang awalnya tergiur bermain judi online, kemudian terpaksa mencari pinjaman online ilegal untuk menutupi kerugian akibat kekalahan.
“Judi online bukan sekadar menghabiskan uang, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan. Ketika seseorang terus mengejar kekalahan, pinjaman online ilegal sering menjadi jalan pintas yang justru menjerumuskan ke dalam lingkaran utang dan kecanduan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dampak judi online jauh lebih besar daripada kerugian finansial. Kecanduan membuat seseorang kehilangan kendali, mengganggu konsentrasi belajar, merusak hubungan dengan keluarga, hingga memicu stres, kecemasan, depresi, bahkan tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang.


















