Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena pelajar merupakan kelompok yang sangat akrab dengan internet, media sosial, dan berbagai aplikasi digital yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjebak calon korban.
Karena itu, Nana mengingatkan para siswa agar tidak pernah mencoba judi online, sekalipun hanya karena rasa penasaran atau ajakan teman.
“Jangan pernah mencoba judi online. Sekali terjerat, risikonya sangat besar dan bisa merusak masa depan. Gunakan teknologi untuk belajar, berkarya, dan meraih prestasi, bukan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri,” pesannya.
Ia juga mengimbau para pelajar untuk segera meminta bantuan kepada orang tua, guru, atau pihak sekolah apabila menghadapi persoalan di dunia digital, sehingga masalah dapat diselesaikan sejak dini.
Dalam kesempatan itu, Nana menyampaikan bahwa pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 telah dilakukan penutupan sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Namun menurutnya, penindakan saja tidak cukup tanpa dibarengi peningkatan literasi digital masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kabupaten Kuningan berharap lahir generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi, sehingga mampu menghindari jerat judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat menghancurkan masa depan mereka.(Heryanto)


















