ELTV SATU || KUNINGAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait status dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan kawasan Kajene Forest.
Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, menegaskan kawasan tersebut melibatkan dua badan usaha, yakni PT Kuningan Eco Forest dan PT Kuningan Shopping Forest, dengan luasan lahan masing-masing sekitar 1,4 hektare dan 7.754 meter persegi.
“Karena ada dua perusahaan, dokumen dan persyaratan perizinannya diproses berdasarkan masing-masing entitas kegiatan,” ujar Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Terkait isu tidak adanya AMDAL, Putu menjelaskan dokumen lingkungan yang digunakan adalah UKL-UPL. Dokumen tersebut telah diverifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dan persetujuannya diterbitkan pada Maret 2022.
Untuk aspek lalu lintas, rekomendasi Amdalalin diterbitkan Dinas Perhubungan Kuningan pada 8 Maret 2022, sementara rekomendasi Satlantas Polres Kuningan terbit pada 23 Desember 2021.

















