ELTV SATU ||| MAJALENGKA — Menyusul pemberitaan media ELTV SATU berjudul “Galian Tanah di Cibogo Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dugaan Keterlibatan Kepala Desa” yang ditayangkan Jumat (25/9/2026), Kepala Bidang Gakda Pol PP Kabupaten Majalengka, Iyan, memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut pada Selasa (29/9/2026).
Dalam keterangannya, Iyan tidak langsung menindaklanjuti berdasarkan fungsi penegakan Peraturan Daerah sebagaimana tupoksi Gakda, melainkan mengarahkan pertanyaan perizinan ke instansi lain.
“Terkait kepemilikan izin kegiatan ini, harus dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Karena perizinan pertambangan bahan galian non logam menjadi kewenangan Dinas ESDM,” ujar Iyan.
Ia kemudian merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas), yang mengatur 18 bidang ketertiban, di antaranya:
1. Tertib Tata Ruang — kewenangan Dinas PUTR
2. Tertib Lingkungan Hidup — kewenangan DLH
3. Tertib Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Penggunaan Jalan — kewenangan Dishub

















