Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Kabid Gakda Pol PP Majalengka Buka Suara soal Galian Cibogo, Ini Penjelasannya

381
×

Kabid Gakda Pol PP Majalengka Buka Suara soal Galian Cibogo, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| MAJALENGKA — Menyusul pemberitaan media ELTV SATU berjudul “Galian Tanah di Cibogo Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dugaan Keterlibatan Kepala Desa” yang ditayangkan Jumat (25/9/2026), Kepala Bidang Gakda Pol PP Kabupaten Majalengka, Iyan, memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut pada Selasa (29/9/2026).

Dalam keterangannya, Iyan tidak langsung menindaklanjuti berdasarkan fungsi penegakan Peraturan Daerah sebagaimana tupoksi Gakda, melainkan mengarahkan pertanyaan perizinan ke instansi lain.

Baca Juga :  Desa Karangreja Adakan Acara Ngunjung Buyut

“Terkait kepemilikan izin kegiatan ini, harus dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Karena perizinan pertambangan bahan galian non logam menjadi kewenangan Dinas ESDM,” ujar Iyan.

Ia kemudian merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas), yang mengatur 18 bidang ketertiban, di antaranya:

Baca Juga :  Bupati Dian Targetkan 3–4 Rutilahu untuk Desa Garawangi, Ajak Masyarakat Bergotong Royong Atasi Rumah Tak Layak Huni

1. Tertib Tata Ruang — kewenangan Dinas PUTR

2. Tertib Lingkungan Hidup — kewenangan DLH

3. Tertib Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Penggunaan Jalan — kewenangan Dishub

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin