“Perhitungan dilakukan dengan sistem lumpsum selama 30 hari kalender, sehingga mencakup kebutuhan penggunaan kendaraan pada hari kerja maupun hari libur,” ungkap Afreza.
Besaran angka hasil kajian tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sejumlah pertanyaan muncul terkait relevansi nilai tunjangan tersebut dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini juga tengah mengedepankan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, pihak KJPP menegaskan bahwa hasil kajian bukan merupakan keputusan akhir, melainkan rekomendasi profesional mengenai nilai kewajaran berdasarkan survei pasar.
“Kami hanya memberikan opini profesional dan independen. Keputusan mengenai besaran yang akan diterapkan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku,” tegas perwakilan KJPP.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyampaikan bahwa seluruh tahapan kajian dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Bupati mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
“Hari ini kami menyampaikan hasil kajian secara terbuka kepada masyarakat melalui media. Proses perhitungan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari Kementerian Keuangan,” ujar Guruh.
Ia menambahkan, kajian tersebut menjadi dasar akademis dan profesional, sementara keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan aspek regulasi, kemampuan anggaran daerah, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.(Heryanto)


















