Luqman mengaku mengetahui adanya langkah dari DPD Partai Golkar Kuningan yang telah mengusulkan kepada fraksi agar posisi S di Badan Kehormatan DPRD Kuningan dicopot sementara. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Namun demikian, hingga saat ini menurutnya belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap usulan tersebut.
“Usulan dari Fraksi Partai Golkar masih belum mendapatkan keputusan. Sementara itu, DPD Partai Golkar terkesan pasif dan belum menunjukkan langkah lanjutan yang tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan S sebagai anggota DPRD tidak terlepas dari dukungan Partai Golkar. Karena itu, partai dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memberikan kepastian sikap atas persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika memang tidak terbukti, tentu harus ada pembelaan. Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
FMPK berharap Partai Golkar maupun DPRD Kabupaten Kuningan segera memberikan kepastian terkait penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Her)


















