ELTV SATU || KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mempersiapkan langkah lanjutan terkait berakhirnya kerja sama pengelolaan aset daerah di kawasan Sangkanurip Alami. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (20/5/2026).
Deden menjelaskan, masa perjanjian kerja sama antara Pemkab Kuningan dengan pihak investor pengelola Sangkanurip Alami akan berakhir pada bulan ini. Karena itu, pemerintah daerah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak investor terkait proses pengakhiran kerja sama sekaligus penyelesaian administrasi dan aset.
“Perjanjian kerja sama dengan pihak investor berakhir bulan ini. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait proses check out dan penyelesaian agar saat pengakhiran kerja sama tidak menimbulkan persoalan, khususnya menyangkut pemanfaatan aset yang ada di lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, setelah proses pengakhiran kerja sama selesai, seluruh aset yang berada di kawasan tersebut akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Pemkab akan melakukan tahapan appraisal atau penilaian aset guna menentukan nilai wajarnya.
“Setelah penyerahan aset dari investor kepada pemerintah daerah, kami akan mendelegasikan proses appraisal kepada KPKNL untuk menentukan nilai wajarnya. Setelah itu baru dibuka skema kerja sama yang memungkinkan aset tersebut bisa dimanfaatkan kembali,” katanya.


















