Deden mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa investor yang mulai menjajaki peluang kerja sama baru untuk pengelolaan kawasan tersebut. Namun, pemerintah daerah masih menunggu penawaran resmi dari para calon investor.
“Yang bertanya sudah ada beberapa investor, tetapi kami masih menunggu surat penawaran resmi. Nanti akan kami kaji dan tentu yang terbaik untuk daerah yang akan dipilih,” jelasnya.
Terkait nilai kerja sama maupun skema yang akan digunakan, Deden menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Pemkab masih mempelajari bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan regulasi pengelolaan aset daerah.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pola kerja sama yang dapat diterapkan, seperti Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun kerja sama pemanfaatan aset.
“Kalau BGS dan BSG umumnya digunakan untuk fungsi pelayanan publik atau kepentingan pemerintah daerah. Untuk kawasan ini, yang paling memungkinkan adalah skema kerja sama pemanfaatan aset dengan jangka waktu bisa mencapai 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya.(Heryanto)


















