Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 200 bata. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Petugas belum dapat memastikan penyebab kebakaran karena tidak ada saksi yang melihat langsung awal mula api. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, api diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab.
UPT Damkar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat pembakaran sampah, penggunaan gas, tungku, serta instalasi listrik.
Masyarakat juga diminta memeriksa selang dan regulator gas secara berkala, menghindari penggunaan colokan listrik bertumpuk, serta menggunakan kabel dan perangkat listrik berstandar SNI.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah desa dan pengelola lingkungan maupun perusahaan juga diimbau menyediakan proteksi kebakaran seperti APAR dan tandon air.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan pemadaman kebakaran tidak dipungut biaya.(Heryanto)

















