ELTV SATU || KUNINGAN – Modus penipuan dengan mencatut nama instansi pemerintah kembali terjadi. Seorang warga Kuningan, H.AJ, mengaku kehilangan uang Rp7 juta setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB. Korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Diah Kurnalasari dan memperkenalkan diri sebagai petugas kantor pajak.

Pelaku menanyakan sejumlah hal terkait pelaporan tahunan NPWP serta izin usaha korban. Karena korban memiliki badan usaha PT Navara Indonesia, ia kemudian diarahkan kepada seseorang yang mengaku bernama Angga Wijaya, S.E., yang disebut sebagai bawahan Diah dan menangani pelaporan secara daring.
Dalam komunikasi berikutnya, pelaku menggali sejumlah informasi pribadi korban, termasuk alamat dan jenis usaha. Korban kemudian diberitahu bahwa proses penonaktifan NPWP harus melalui pemeriksaan yang melibatkan PPATK.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut adanya persoalan transaksi keuangan, termasuk dugaan pencucian uang dan judi online. Korban selanjutnya diberikan nomor kontak seseorang yang mengaku sebagai petugas PPATK.
Tak lama kemudian, korban dihubungi melalui video call. Orang tersebut mengaku sebagai petugas PPATK dan menggunakan tampilan dengan logo PPATK untuk meyakinkan korban.

















