Terkait dugaan pencemaran, pihak manajemen juga membuka kemungkinan dilakukan uji terhadap limbah untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar lingkungan yang berlaku.
“Jika diperlukan uji atau pemeriksaan, tentu akan kami lihat hasilnya, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Taufik mengaku belum mengetahui secara pasti riwayat pemeriksaan sebelum dirinya menjabat. Namun, sejak mulai bertugas pada Oktober 2025, ia menyebut belum ada kunjungan dari pihak DLH.
“Sejauh saya bertugas sejak Oktober 2025, belum ada kunjungan. Untuk sebelumnya akan kami konfirmasi kembali,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi, seraya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun.
“Mudah-mudahan bisa segera terselesaikan dengan baik, sehingga tidak merugikan warga maupun perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. DLH akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan.
“Nanti kita tindak lanjuti secepatnya dengan melibatkan SKPD terkait,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Warga berharap ada langkah konkret, transparan, dan terukur dari seluruh pihak terkait guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Heryanto)


















