Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

325
×

Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Yang lebih problematik, ancaman sanksi administratif seperti pencabutan SKT yang berimplikasi pada larangan berkegiatan, menciptakan situasi di mana organisasi sipil dapat “dimatikan” tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Negara seolah memiliki jalan pintas untuk mengendalikan kelompok kritis tanpa harus berhadapan dengan mekanisme hukum yang transparan.

Baca Juga :  Danramil Jatiwangi Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Majalengka ke Desa Burujul Wetan

Fenomena ini tidak boleh dianggap sepele. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui larangan formal, tetapi juga melalui normalisasi pembatasan. Ketika masyarakat mulai menerima bahwa hak berbicara harus tunduk pada legalitas administratif, maka sesungguhnya ruang kebebasan sedang dipersempit secara perlahan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sebagai warga negara, kita harus menegaskan satu hal yaitu hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan oleh birokrasi. Negara berkewajiban melindungi, bukan mengontrol. Mengatur, bukan membatasi. Memfasilitasi, bukan mencurigai.

Baca Juga :  Sayangi Generasi Muda, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMK Karnas

Jika hari ini hak itu direduksi menjadi sekadar soal SKT, maka besok bukan tidak mungkin ia akan direduksi lagi menjadi soal izin, lalu menjadi soal kepatuhan, hingga akhirnya kehilangan maknanya sebagai hak.

Demokrasi tidak boleh diadministrasikan. Demokrasi harus dijaga.(HERYANTO)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin