“Forum musyawarah memilih jalan tengah demi menjaga stabilitas desa, meski sebagian warga mengaku belum puas dan meminta pengawasan ketat terhadap pemerintahan desa”.

Camat Jalaksana, Asikin, menjelaskan bahwa sumpah tersebut merupakan bentuk pernyataan terbuka dari kepala desa atas tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai hasil musyawarah warga karena persoalan yang ada tidak diproses melalui mekanisme administratif pemerintahan.
“Alhamdulillah, persoalan yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya bisa mengerucut dan diselesaikan melalui musyawarah. Setelah sumpah itu, kepala desa tetap menjalankan pemerintahan desa,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya. Ia menilai hasil Musdesus harus dihormati sebagai keputusan bersama demi menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
“Harapannya Desa Padamenak tetap kondusif. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu oleh polemik yang berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, hasil Musdesus belum sepenuhnya meredakan kekecewaan sebagian warga. Salah seorang warga, Adi, mengaku masih ada masyarakat yang merasa keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan publik.
Ia menyebut, persoalan yang berkembang selama ini telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa. Karena itu, warga berharap ke depan pemerintah desa dapat lebih terbuka, adil, dan mampu kembali merangkul seluruh lapisan masyarakat.
Musdesus ini menjadi penutup dari dinamika panjang yang berlangsung di Desa Padamenak dalam beberapa bulan terakhir. Meski belum sepenuhnya memuaskan semua pihak, hasil forum diharapkan menjadi titik awal pemulihan suasana desa, dengan syarat pengawasan publik dan komitmen pelayanan tetap dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.(Heryanto)


















