Dalam kasus Ai Wiwik, nominal tagihan sebesar Rp12.775 justru memperlihatkan adanya kondisi yang perlu dilihat secara lebih utuh, bukan semata berdasarkan satu parameter data.
Siapa yang Perlu Meluruskan?
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak berwenang.
Mengapa data listrik Ai Wiwik tercatat di atas 2.200 VA? Sedangkan data listrik yang sebenarnya di miliki oleh Ai Wiwik hanya 450 VA?
Apakah data tersebut masih sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau ada oknum yang diduga memanfaatkan data ID nya?
Bagaimana data tersebut berpengaruh terhadap status kepesertaan PKH? Dan apakah telah dilakukan verifikasi terhadap kondisi sosial-ekonomi Ai Wiwik sebelum bantuannya dihentikan?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan data administratif.
Dinas Sosial Kabupaten Majalengka diharapkan dapat melakukan pengecekan kembali terhadap status Ai Wiwik. Bila diperlukan, pemadanan data dengan instansi terkait, termasuk pihak PLN, juga dapat dilakukan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jangan Sampai Data Mengalahkan Kenyataan
Kasus Ai Wiwik menjadi gambaran bahwa sistem pendataan bantuan sosial membutuhkan akurasi sekaligus mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Teknologi dan data memang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, ketika terdapat perbedaan antara data dengan kondisi kehidupan masyarakat, verifikasi dan klarifikasi menjadi bagian penting agar keputusan yang diambil tidak justru merugikan warga yang membutuhkan.
Bagi Ai Wiwik, persoalannya bukan sekadar masuk atau tidak masuk dalam sebuah daftar.
Di balik data tersebut ada seorang perempuan lanjut usia yang hidup seorang diri dan berharap mendapat perlindungan sebagaimana warga lain yang memenuhi persyaratan.
Data penting, tetapi kenyataan di lapangan juga tidak boleh diabaikan. Jika terdapat kekeliruan, semoga segera diluruskan. Jika masih memenuhi ketentuan, semoga hak Ai Wiwik untuk mendapatkan bantuan dapat kembali diproses sesuai aturan yang berlaku.(VC)

















