ELTV SATU || KUNINGAN – Pembangunan pabrik garmen milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menuai tanda tanya. Pasalnya, aktivitas pembangunan telah berjalan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut masih dalam proses.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan proyek industri tersebut terhadap persyaratan perizinan yang berlaku. Terlebih, pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare itu diharapkan menjadi salah satu investasi yang mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG perusahaan tersebut belum diterbitkan. Berdasarkan pengecekan sebelumnya, penyusunan dokumen AMDAL juga belum mencapai tahap akhir.
“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, proses PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran. Namun, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena proses AMDAL belum selesai.
“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” tegasnya.
Menyikapi pembangunan yang telah berlangsung, Putu menyatakan akan meminta tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas PUTR turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan.
“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” katanya.
Perusahaan Sebut Perizinan Hampir Rampung
Sementara itu, perwakilan PT City Nine International, Jeni, menyatakan perusahaan telah mengantongi sejumlah perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk izin pengeboran air.

















