“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.
Terkait PBG, ia menyebut proses pengurusan telah mencapai sekitar 80 persen dan tinggal menyelesaikan perhitungan bangunan serta pembayaran.
“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.
Jeni juga menyatakan proses AMDAL tinggal menunggu penerbitan. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kepala Dinas PUTR yang sebelumnya menyebut penyusunan dokumen tersebut baru mencapai sekitar 55 persen dan masih berada pada tahap kerangka acuan.
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar status perizinan proyek dapat diketahui secara pasti.
Jeni menambahkan, pekerjaan di lokasi yang diketahuinya masih berupa pengelasan, penyimpanan material, serta persiapan kebutuhan pekerja. Perusahaan, menurutnya, juga telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait proses AMDAL.
Meski demikian, keberadaan dokumen perizinan tertentu tidak otomatis menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan lain yang berlaku. Status setiap dokumen, termasuk persyaratan lingkungan dan PBG, perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Investasi industri memang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, bangunan gedung, dan perlindungan lingkungan.
Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan lapangan yang direncanakan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat menjelaskan tahapan pembangunan, status perizinan, serta langkah yang perlu diambil sesuai ketentuan.
Publik pun menanti kejelasan: apakah pembangunan pabrik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, atau masih ada tahapan yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan sesuai aturan.(Heryanto)

















