Di tengah kabar yang berkembang, isu nilai transaksi fantastis yang disebut dilakukan secara tunai juga ikut berembus di tengah masyarakat. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Perbincangan pun meluas di kalangan warga, khususnya para pemilik lahan di wilayah tersebut. Sebagian memilih bersikap hati-hati dan menunggu kejelasan resmi, sementara lainnya mulai mempertanyakan dampak rencana tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial di sekitar.
Nama Al-Zaytun sendiri kembali menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang kerap menuai kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah polemik yang pernah mencuat bahkan sempat melibatkan Majelis Ulama Indonesia hingga bergulir ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan maupun Panji Gumilang terkait kabar peninjauan maupun rencana pembebasan lahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan pihak Kecamatan Ciawigebang juga belum memberikan pernyataan.
Masyarakat kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar isu yang berkembang tidak semakin liar, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang disebut-sebut terdampak langsung.(Heryanto)


















