“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” kata AKP Tarno.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolres menjenguk Ristono, korban penganiayaan yang tengah menjalani pemulihan di rumahnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.
“Kunjungan itu sekaligus menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan warga sekitar,” terang AKP Tarno.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.
Dalam hal ini AKP Tarno mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial dan juga tidak menyebarkan berita yang dapat membuat suasana tidak kondusif.
Warga diminta memeriksa informasi sebelum membagikannya dan mengedepankan dialog jika muncul persoalan.
“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” pinta AKP Tarno. (Bd)











