ELTV SATU || KUNINGAN — Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan kinerja kelembagaan DPRD berjalan efektif, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si., saat menjadi narasumber dialog interaktif Jawa Barat Hari Ini TVRI Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Menurut Guruh, Sekretariat DPRD tidak sebatas menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan dukungan teknis dan substantif kepada DPRD, mulai dari proses pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran hingga pelaksanaan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, dukungan diberikan melalui penyiapan kajian, fasilitasi pembahasan hingga proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Sementara dalam fungsi penganggaran, Sekretariat DPRD memastikan seluruh pembahasan didukung bahan, data dan regulasi terbaru sehingga kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
“Regulasi-regulasi baru harus kita siapkan sebagai landasan penganggaran di tahun ke depan,” ujar Guruh.
Pada fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, Sekretariat DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui audiensi, rapat dengar pendapat maupun bentuk penyampaian aspirasi lainnya sepanjang sesuai ketentuan hukum dan tidak anarkis.
“Gedung DPRD adalah gedung rakyat. Masyarakat boleh melakukan audiensi, rapat dengar pendapat, unjuk rasa, apapun asal tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak bersifat anarkis,” tegasnya.
Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas kerja, Sekretariat DPRD turut mendorong pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi Simantap DPRD-ku dikembangkan untuk memudahkan akses terhadap berbagai produk hukum, sedangkan sistem Siremot terus disempurnakan sebagai instrumen perencanaan dan monitoring kegiatan serta anggaran.

















