Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Sekretariat DPRD Kuningan Tancapkan Peran Strategis, Kawal Tiga Fungsi DPRD

11
×

Sekretariat DPRD Kuningan Tancapkan Peran Strategis, Kawal Tiga Fungsi DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN — Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan kinerja kelembagaan DPRD berjalan efektif, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si., saat menjadi narasumber dialog interaktif Jawa Barat Hari Ini TVRI Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Guruh, Sekretariat DPRD tidak sebatas menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan dukungan teknis dan substantif kepada DPRD, mulai dari proses pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran hingga pelaksanaan pengawasan.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Kuwu Cirebon Adakan Acara Istigosah Kebangsaan

Dalam fungsi legislasi, dukungan diberikan melalui penyiapan kajian, fasilitasi pembahasan hingga proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Sementara dalam fungsi penganggaran, Sekretariat DPRD memastikan seluruh pembahasan didukung bahan, data dan regulasi terbaru sehingga kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
“Regulasi-regulasi baru harus kita siapkan sebagai landasan penganggaran di tahun ke depan,” ujar Guruh.

Baca Juga :  Lindungi Perempuan di Ruang Digital, Pemkab Kuningan Dorong Kesadaran Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

Pada fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, Sekretariat DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui audiensi, rapat dengar pendapat maupun bentuk penyampaian aspirasi lainnya sepanjang sesuai ketentuan hukum dan tidak anarkis.

“Gedung DPRD adalah gedung rakyat. Masyarakat boleh melakukan audiensi, rapat dengar pendapat, unjuk rasa, apapun asal tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak bersifat anarkis,” tegasnya.

Baca Juga :  Dasar Hukum Surat Kuasa dan Pendampingan oleh LPKSM dalam Sidang BPSK

Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas kerja, Sekretariat DPRD turut mendorong pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi Simantap DPRD-ku dikembangkan untuk memudahkan akses terhadap berbagai produk hukum, sedangkan sistem Siremot terus disempurnakan sebagai instrumen perencanaan dan monitoring kegiatan serta anggaran.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin