ELTV SATU || KUNINGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan diminta menjauhi praktik judi online. Selain berpotensi merusak kehidupan pribadi dan keuangan, keterlibatan ASN dalam judi online juga dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, seusai mengikuti Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi ASN Pemkab Kuningan di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kuningan, Selasa (11/8/2026).
U Kusmana mengatakan, persoalan judi online di kalangan ASN menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat ribuan ASN di Jawa Barat yang terindikasi terjerat judi online.
“Ini sangat luar biasa. Tentunya kegiatan hari ini untuk mengedukasi para pejabat agar pesan tersebut kembali disampaikan kepada pegawai di bawahnya masing-masing,” ujar U Kusmana.
Menurutnya, ASN wajib memahami dan menaati seluruh ketentuan disiplin serta kode etik yang melekat pada profesinya. Keterlibatan dalam judi online dinilai bertentangan dengan sikap dan perilaku yang semestinya dijaga seorang ASN.
U Kusmana juga mengingatkan ASN Kuningan agar tidak menjadikan persoalan ekonomi sebagai alasan untuk terlibat judi online. Ia menyebut hak-hak ASN di Kabupaten Kuningan, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), telah dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan.

















