Selanjutnya, Abdul Azis Susanto menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada Abdul Azis.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa Biyawak. Perangkat desa setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatitujuh.
Tak lama berselang, pihak kepolisian datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Jatitujuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo No. Pol E 3428 WL tahun 2010 warna hitam, atas nama Muhadi, alamat RT 007 RW 003 Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.


















