“Jika ada warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat, misalnya masuk desil tinggi padahal masih kurang mampu, kami persilakan mengajukan verifikasi dan usulan perubahan data melalui pemerintah desa dengan didampingi pendamping sosial,” katanya.
Ia mengungkapkan, perubahan desil yang terjadi pada tahun 2026 merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi proses pemutakhiran data dan hasil verifikasi kondisi ekonomi masyarakat.
“Misalnya pada tahun sebelumnya seseorang berada di desil 4, kemudian naik menjadi desil 6. Itu bisa terjadi apabila hasil pendataan menunjukkan kondisi ekonominya sudah meningkat, seperti memiliki usaha atau sumber penghasilan baru. Sebaliknya, apabila kenyataan di lapangan berbeda, masyarakat dapat mengajukan usulan penyesuaian desil sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Rini menambahkan, pelaksanaan sensus dan pembaruan data ekonomi turut membantu Dinas Sosial dalam mencocokkan data yang dimiliki pemerintah dengan kondisi riil di lapangan sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan Dinas Sosial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melakukan verifikasi maupun perbaikan data.
“Kami siap membantu masyarakat yang memang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Silakan datang ke pemerintah desa untuk mengajukan usulan, nanti akan diproses sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” pungkasnya.(Heryanto)


















