ELTV
SATU ||| CIREBON – Jajaran Polresta
Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi
pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di
wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,
mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS
(30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS
berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200
ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT
tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga
petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT
tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka
langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut