Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALKesehatanNewsTNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

22
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV
SATU ||| CIREBON
– Jajaran Polresta
Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi
pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di
wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

 

Pasang Iklan Disini
Example 300x600
Pasang Iklan Disini

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,
mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS
(30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Gebyar Dikmas 2025 Kabupaten Cirebon Menuju Generasi Kreatif, Inovatif, dan Berprestasi

 

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS
berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200
ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

 

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT
tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga
petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Koramil Ligung Pastikan Bantuan Pangan CPP Tersalurkan Tepat Sasaran ke 19 Desa

 

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT
tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka
langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250