Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

223
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT
tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka
langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat
Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan
diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H.

Baca Juga :  Bupati Dian Lantik Dr.Wahyu Hidayah,M.Si. Jadi Pj Sekda

 

 

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan
berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun
obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten
Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya
tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar
Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(*)

Baca Juga :  Kunci Bunda Resmi Dibuka, Inovasi Pemkab Kuningan Bersama BULOG Jaga Stabilitas Harga Pangan

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin