Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

151
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV
SATU ||| CIREBON
– Jajaran Polresta
Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi
pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di
wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

 

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,
mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS
(30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Silaturahmi Serikat Buruh dan Pemkab Majalengka Jelang May Day 2025: Komitmen Bersama Wujudkan Iklim Kerja Kondusif

 

 

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS
berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200
ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

 

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT
tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga
petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kampung Zakat, Kampung Berkah Dunia Akherat

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin