Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALKesehatanNewsTNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

23
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat
Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan
diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H.

 

Pasang Iklan Disini
Example 300x600
Pasang Iklan Disini

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan
berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun
obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Polsek Kadipaten Gelar Patroli Malam Pasca Konvoi dan Nobar Bobotoh

 

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten
Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya
tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar
Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(*)

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250