“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat
Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan
diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H.
Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan
berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun
obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten
Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya
tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar
Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(*)