Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Cirebon juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut. (SYAHRIL)


















