Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Dugaan tersebut meliputi pemotongan dana kegiatan, kegiatan fiktif, hingga praktik mark-up anggaran.
> “Di dalam proses penyidikan ini salah satunya ada pemotongan-pemotongan seolah-olah ada kegiatan, padahal kegiatan itu tidak ada. Kemudian ada juga belanja-belanja fiktif dan mark-up harga,” ungkap Yogi.
Adapun total dana hibah KONI Majalengka pada periode 2024–2025 mencapai sekitar Rp6 miliar, masing-masing Rp3 miliar per tahun. Namun, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat.
Meski indikasi tindak pidana korupsi telah ditemukan dan kasus sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Selain Yogi Purnomo, penanganan perkara ini juga berada di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara serta didukung jajaran, termasuk Kasi Intelijen Iman Suryaman, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.












