ELTV SATU || KUNINGAN – Polres Kuningan menyita 1.708 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia malam Minggu, Sabtu (24/10/2026). Operasi yang digelar melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar dua warung di wilayah Kecamatan Kuningan dan Cilimus.
Razia dimulai sekitar pukul 21.35 WIB, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba serta dukungan personel gabungan kepolisian dan elemen masyarakat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, serta warung kelontong milik AY di pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dengan beragam jenis dan merek.
Di warung Cirendang, petugas menyita berbagai produk minuman beralkohol, di antaranya AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, anggur merah, Anker, Bintang, Prost, dan Soju.
Sementara di warung Cilimus, petugas mengamankan minuman beralkohol berbagai merek, termasuk AO, anggur kolesom, Kawa Kawa, Intisari, Iceland, Soju, dan Bintang.

















