Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, konsumsi minuman keras yang tidak terkendali berpotensi memicu gangguan ketertiban hingga tindak kriminalitas. Karena itu, penertiban dilakukan secara berkala, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun melalui kegiatan yang ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan,” tegas Arif.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan hukum. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan diminta segera melapor kepada kepolisian.
Melalui KRYD, Polres Kuningan berharap peredaran minuman keras dapat ditekan dan potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah sejak dini.
Penyitaan 1.708 botol miras dari dua warung tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan, khususnya selama malam akhir pekan.(Heryanto)

















