Penyidang jasa: CV. DUA GARIS BIRU. jalan. ir. H. juanda No. 211 Rt/Rw.011/003 Singaraja-indramayu.
Pantauan media di lapangan Rabu (30/09/2026) Saat perkerja ditanya kalau pelaksana lapangan dan konsultan tidak tau saya hanya orang kerja.
Kalau menurut dayat sebagai pengatar barang proyek atau pekerja jembatan, kalau soal jembatan darurat untuk roda empat tidak ada karena tidak ada di RAB, Dayat, menegaskan tidak ada jalan untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan orang dan barang, terkecuali kendaraan roda dua atau sepeda motor, tegasnya saat di konfermasi awak media dilokasi pekerjaan, pada hari rabu (30/09/2026).
Diduga kuat pengawasan lapangan kurang karena pekerja tidak di lengkapi seperti mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pengawasan di lapangan memicu para pekerja beroperasi tanpa pengarahan dan teguran teknis. Maka berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak proyek seperti pelaksana maupun pemborong. (Bd)











