Abdul Azis menjelaskan, persoalan mengenai kemampuan tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses dan pemeriksaan yang dilakukan.
“Pelaku memang memiliki disabilitas mental, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Penentuan mengenai pertanggungjawaban pidananya menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 dan Pasal 458 KUHP.
Rekonstruksi 23 adegan ini menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(Heryanto)

















