Ia menilai revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan Kuningan tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terutama di tengah rencana pengembangan daerah sebagai simpul energi regional.
Menurut Dadan, status sebagai simpul energi regional tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi keberadaan Gunung Ciremai. Sebaliknya, penataan ruang harus mampu menjamin bahwa pengembangan investasi, infrastruktur, dan sektor energi tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi kawasan lindung.
“Menjadi simpul energi regional bukan berarti mengorbankan Ciremai. Justru RTRW harus menjadi instrumen yang mengatur agar investasi energi, pembangunan, dan kawasan konservasi dapat berjalan berdampingan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap revisi RTRW mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi. Dengan demikian, Kabupaten Kuningan dapat terus berkembang sebagai daerah yang ramah investasi tanpa kehilangan jati dirinya sebagai wilayah yang memiliki komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan.(Heryanto)


















