ELTV SATU ||| KUNINGAN — LSM Frontal mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk menghapus anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp4.642.690.000.
Desakan itu disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mulai memperketat belanja negara dan daerah melalui langkah efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas aparatur dan pejabat pemerintahan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan hari Jumat sebagai work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan menginstruksikan penghematan pada sejumlah pos belanja yang dinilai tidak mendesak. Salah satu fokus efisiensi adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dipangkas hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi dan aparatur didorong memaksimalkan transportasi publik. Kebijakan tersebut disebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan diperkuat melalui surat edaran pemerintah pusat.
LSM Frontal menilai, arah kebijakan nasional itu seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan penyesuaian anggaran, termasuk terhadap pos perjalanan dinas DPRD yang selama ini dinilai tidak memiliki urgensi langsung bagi kepentingan rakyat.
Berdasarkan penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, anggaran perjalanan dinas DPRD tercatat sebesar Rp4.642.690.000, yang terdiri atas:
Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp3.294.550.000
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp1.348.140.000
Menurut Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, anggaran sebesar itu semestinya tidak lagi dipertahankan.
“Di era digital seperti sekarang, koordinasi, konsultasi, maupun rapat kerja sudah bisa dilakukan secara daring melalui teleconference, Zoom Meeting, WhatsApp, maupun telepon. Tidak ada alasan lagi menjadikan perjalanan dinas sebagai rutinitas yang membebani anggaran daerah,” tegasnya.
Ia menilai, pola kunjungan kerja ke luar daerah yang dilakukan berulang kali dengan dalih studi banding sudah tidak relevan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran.


















