Dalam percakapan tersebut, pelaku menanyakan jumlah rekening dan saldo yang dimiliki korban. Setelah korban menyebut memiliki saldo sekitar Rp7,63 juta, pelaku berdalih uang tersebut harus diperiksa dan dikosongkan sementara untuk keperluan verifikasi.
Korban sempat diminta membuat rekening baru. Namun, dengan alasan proses tersebut membutuhkan waktu, pelaku menawarkan alternatif agar uang ditransfer sementara kepada seseorang yang disebut sebagai bendahara PPATK.
Karena khawatir rekeningnya diblokir dan mengira proses tersebut merupakan pemeriksaan resmi, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku.
Dari saldo sekitar Rp7,63 juta, korban menyisakan Rp630 ribu dan mentransfer Rp7 juta ke rekening atas nama M. Kurawan.
Setelah uang ditransfer, komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai petugas PPATK tiba-tiba terputus. Upaya korban menghubungi kembali tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim hanya dibalas singkat.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah anaknya yang bertugas di lingkungan Pengadilan Cirebon memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi PPATK. Dari informasi tersebut, korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi sasaran penipuan dengan modus mengatasnamakan PPATK.
Korban diketahui berdomisili di Perum Griya Sampurna, Sembawa, dengan total kerugian mencapai Rp7.000.000.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, PPATK, OJK maupun instansi pemerintah lainnya, terutama apabila meminta data pribadi, informasi rekening, PIN, OTP, atau memerintahkan transfer uang dengan alasan pemeriksaan dan verifikasi.
Masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi instansi terkait sebelum memberikan informasi maupun mengikuti instruksi yang berkaitan dengan rekening dan transaksi keuangan.(Heryanto)

















