Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


















