ELTV SATU || KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi atas keberhasilannya dalam melaksanakan pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Penghargaan tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat memimpin apel pagi di halaman Perkantoran Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Dian menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, Kabupaten Kuningan kembali mendapat apresiasi atas konsistensi dalam mendukung program pemberantasan rokok ilegal.
“Alhamdulillah program DBHCHT ini melahirkan prestasi. Kabupaten Kuningan kembali mendapatkan penghargaan dalam upaya pemberantasan cukai dan rokok ilegal. Ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Bupati Dian.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Rokok secara umum saja sudah memiliki risiko terhadap kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak memiliki standar pengawasan yang jelas. Selain merugikan pendapatan negara untuk pembangunan, dampaknya juga dapat mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Dian menjelaskan, masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, salah satunya tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, kemasan dan merek rokok ilegal sering kali memiliki nama yang tidak lazim.
“Ciri paling mudah adalah tidak adanya cukai. Kemudian dari nama atau mereknya yang terkadang aneh dan tidak seperti produk rokok resmi. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak tergiur harga murah,” katanya.


















