Dengan nada tegas, Aeron mengatakan, “Kata siapa digagalkan?
Usai memberikan respons tersebut, Aeron langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam mobil.
Fakta ini menunjukkan adanya perbedaan keterangan yang perlu diklarifikasi, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa rapat paripurna telah “digagalkan”.
Rapat paripurna DPRD Majalengka pada 18 September 2026 sendiri tercatat membahas agenda terkait Pansus RTRW. Dalam pemberitaan yang terbit pada hari yang sama, Ketua DPRD H. Didi Supriadi menjelaskan masa kerja Pansus diperpanjang karena DPRD masih menunggu rekomendasi terkait LP2B dari ATR/BPN.(VC)

















