“Hasil pemeriksaan dokter dari Puskesmas Ligung bersama Tim Inafis Polres Majalengka menunjukkan korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dengan luka pada bagian lutut,” ujar Kapten Inf Dadang Purnomo.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama dan dihadiri Camat Ligung, Danramil 1713/Ligung Kapten Inf Dadang Purnomo, Kapolsek Ligung IPTU Aseng, Tim Inafis Polres Majalengka, serta tim medis dari Puskesmas Ligung.
Danramil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan instalasi listrik di area pertanian. Penggunaan perangkat listrik untuk mengendalikan hama harus memperhatikan standar keamanan agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian untuk memastikan seluruh penyebab kejadian, sementara keluarga korban telah menerima musibah yang menimpa almarhum. (Pendim_0617/VC)


















