Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
“Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Pungkas Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H.


















