Refleksi
Jika praktik toilet berbayar terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan SPBU bisa menurun. tidak menuntut kemewahan, hanya konsistensi antara janji dan kenyataan. SPBU bukan sekadar tempat mengisi bahan bakar, tetapi juga cermin pelayanan publik — di mana setiap pengguna berhak diperlakukan dengan adil dan manusiawi.
- Jika benar toilet di SPBU dipungut biaya wajib, maka hal itu diduga melanggar standar Pertamina.
- Kerja sama pihak ketiga sah, jika tidak menyalahi ketentuan.
- Konsumen berhak melapor, dan perusahaan wajib menindak tegas pelanggaran.
- Memberi uang kepada petugas boleh, asalkan sukarela, bukan paksaan.
Sudut Pandang Masyarakat adalah ruang refleksi publik — tempat kita menimbang ulang batas antara pelayanan, kemanusiaan, dan kepatuhan hukum. Karena sesungguhnya, pelayanan terbaik bukan diukur dari tarif yang dipungut, melainkan dari niat tulus untuk melayani tanpa pamrih.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Referensi:
- Pertamina Retail Operation Guidelines (POSP) – Standar pelayanan SPBU Pertamina, edisi revisi 2023.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 16 Tahun 2011 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
- Siaran Pers PT Pertamina (Persero) – Penegasan fasilitas umum SPBU tidak boleh dipungut biaya (Pertamina.com, 2022).
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) – “Laporan tahunan pengaduan konsumen terkait fasilitas SPBU,” 2021–2023.
- Wawancara publik dan tanggapan netizen, media sosial & forum konsumen (2024–2025).
(Redaksi)




 
									








